VISI MISI

27 Februari 2025
Zacky SMKN Tebas
Dibaca 29 Kali

          Visi dan Misi

  1. Visi

“Terwujudnya Masyarakat Berakhlakul Karimah, Pemerintahan yang Bersih, Aman dan Damai dalam Menuju Desa Mandiri“

  1. Misi
    • Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;

Indikator :

  1. Melakukan pelatihan/peningkatan kapasitas perangkat desa
  2. Membudayakan disiplin dalam bekerja dan bersikap sopan da ramah dalam melayani masyarakat
  3. Pelayanan ekstra cepat, tepat mengutamakan kepentingan umum
  • Meningkatkan Pendidikan dan kesehatan dalam upaya membentuk generasi yang maju, sehat dan berakhlakul karimah;

Indikator :

  1. Mendukung peningkatan mutu Pendidikan
  2. Mendukung dan memfasilitasi upaya peningkatan kesehatan masyarakat
  3. Mendukung kegiatan keagamaan di desa
  4. Mendukung kegiatan Majlis Taklim, BKMT, pengajian remaja, masjid dan kegiatan keagamaan agama lain di desa
  5. Menghidupkan kegiatan TPQ dengan cara merekrut guru pengajar khusus TPQ
  • Meningkatkan dan memperkuat peran Lembaga kemasyarakatan diberbagai sector sebagai control pembangunan di Desa;

Indikator :

  1. Mengikut sertakan lembaga masyarakat dalam proses perencanaan sampai dengan proses pelaksanaan pembangunan.
  2. Memberikan informasi yang lebih transparansi dan akuntabel dalam setiap kegiatan pembangunan di desa
  3. Memberdayakan semua kelembagaan masyarakat yang ada di desa
  • Mendorong percepatan pembangunan di segala bidang wujud Desa Mandiri;

Indikator :

  1. Membuat tata runag desa, profil desa dan data yang akurat sebagai acuan dalam perencanaan di desa
  2. Menyusun perencanaan yang terukur dan sesuai dengan keadaan di desa dengan mengutamakan skala prioritas di desa
  • Menggali dan memanfaatkan potensi SDM dan SDA dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD)

Indikator :

  1. Melakukan pendataan SDM berdasarkan keahlian yang dimiliki untuk dibina dan di support demi untuk kemandirian diri dan lingkungan dan terciptanya pekerjaan yang baru
  2. Mencari dan memanfaatkan SDA yang punya potensi untuk dijadikan unggulan desa yang bertujuan untuk menunjang PAD dan menambah pendapatan masyarakat sebagai bentuk kemandirian
  • Menjalin kerjasama yang baik terhadap stekholder sebagai wujud mendorong percepatan pembangunan.

Indikator :

  1. Melakukan pendekatan/hubungan yang baik kepada pejabata eksekutif dan pejabat legislatif sebagai langkah awal menjalin sinergisitas lintas sektoral

Berangkat dari Visi yang akan dicapai dengan menjalankan misi-misi yang disusun secara partisipatif maka diharapkan :

  1. Pemerintah Desa kedepan, diharapkan bisa memberikan pola pikir yang berdayaguna dan berhasil guna dalam pembangunan di desa.
  2. Bisa bersaing secara positif dan objektif dalam bidang pembangunan antar kawasan pedesaan.
  3. Pemerintah desa bisa berpikir dan berbuat dalam perencanaan peningkatan pendapatan petani di bidang pertanian melalui pemetaan lahan yang ada di desa
  4. Potensi masyarakat yang ada merupakan modal dasar yang utama dalam pembangunan, hal ini bisa di tumbuh dan kembangkan untuk kemajuan daerah atau desa yang kita inginkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terwujud dengan cita rasa aman, damai dan sejahtera.
  5. Mengupayakan cara pendekatan yang proaktif dan positif dalam pembinaan aparatur pemerintah yang pada akhirnya bisa membentuk aparatur desa yang berpihak kepada masyarakat luas.
  6. Rasa persaudaraan yang tinggi, perlu di tumbuhkan di kalangan masyarakat guna terbentuknya suatu komunitas masyarakat desa yang bisa punya rasa atau niat untuk saling mengerti dan menghormati satu dengan yang lain.
  7. Upaya atau usaha yang nyata dari lembaga pemerintah, aparatur pemerintah desa dan lembaga masyarakat desa, bisa tercermin dalam penentuan perencanaan pembangunan desa kearah yang lebih prioritas bagi masyarakat desa.
  8. Potensi produksi pertanian atau perkebunan bisa dijadikan modal dalam pembangunan desa, bila di kelola melalui pihak ketiga yang di bentuk dari kalangan masyarakat itu sendiri.
  9. Insya Allah, masyarakat bisa membangun desa nya secara bersama – sama dengan aparatur pemerintah desa, apabila aparatur desa tetap berpijak pada landasan hukum yang telah di tentukan oleh pemerintah.